Pemdes Plosojenar Dorong Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa

  • Nov 26, 2025
  • Laily Dyah Rahmatika

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan kebijakan strategis untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ini menegaskan tindak lanjut dari upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta pengadaan kelengkapan yang mendukung fungsi koperasi agar berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dokumen ini menginstruksikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan langkah-langkah terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam pelaksanaan program.

Pelatihan Pengelolaan Desa

Latar Belakang dan Tujuan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai respons atas kebutuhan mempercepat tata kelola distribusi pangan, penguatan nilai tambah produk lokal, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi desa. Dengan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk, pemerintah memandang perlu penyediaan infrastruktur fisik gerai dan pergudangan serta perlengkapan yang memadai agar koperasi bisa menjalankan fungsi usahanya secara efektif — mulai dari pemasaran produk, penyimpanan hasil pertanian/ikan, sampai manajemen keuangan dan logistik.

Tujuan utama instruksi ini meliputi percepatan pembangunan fisik gerai dan gudang, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan koperasi, serta penguatan sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup dan Sasaran

Inpres mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh sejumlah kementerian dan lembaga: antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala BPIP/Investasi terkait, para Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sasaran utama adalah tersedianya gerai dan pergudangan yang layak serta kelengkapan operasional di setiap koperasi desa/kelurahan yang masuk program Merah Putih.